Sidang 7 PPLN Malaysia: 1 Orang Dituntut Penjara 6 Bulan, 6 Lainnya Percobaan

19 Maret 2024 23:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, menjalani sidang lanjutan pidana pemilu di PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Mereka sebelumnya telah didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Tujuh terdakwa itu ialah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk (terdakwa 1), dan 6 anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Tita Octavia (terdakwa 2), Dicky Saputra (terdakwa 3), Aprijon (terdakwa 4), Puji Sumarsono (terdakwa 5), A. Khalil (terdakwa 6), dan Masduki Khamdan Muchamad (terdakwa 7).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap. Mereka dinilai jaksa melanggar Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti kesatu penuntut umum.
JPU menuntut enam terdakwa dijatuhkan pidana 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," tutur Jaksa.
ADVERTISEMENT
Sementara khusus terdakwa Masduki Khamdan Muchamad, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara tanpa masa percobaan.
"Khusus terdakwa 7, pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 7 dengan perintah penahanan rutan," kata Jaksa.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, menghadiri sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ujar jaksa.
Dalam sidang Jaksa membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu:
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam kasus itu, mereka juga sengaja melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT.
ADVERTISEMENT
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT