Sidang Bahar bin Smith: Pelapor Sebut Ceramah Bahar Bohong
·waktu baca 3 menit

Sidang lanjutan kasus Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (10/5), yang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Tubagus Nurul Alam, Fajri, Faris, Rofi, dan Asep Supriatna.
Saksi pertama Tubagus Nurul Alam sebagai pihak pelapor atas tayangan ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 dalam Channel Youtube Tatan Rustandi Official.
Tubagus mengatakan, dia melaporkan Bahar bin Smith karena penyampaian ceramah yang diduga mengandung berita bohong.
“Saya melihat video itu di Youtube pada tanggal 16 Desember 2021, di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,” kata Tubagus.
Kemudian JPU bertanya terkait isi dari tayangan yang disaksikan Tubagus.
“Beliau (Bahar) mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dipenjara karena memperingati Maulid Nabi dan pengawal Habib Rizieq, beliau mengatakan dikuliti,” jawab Tubagus.
“Yang saya tahu Habib Rizieq dipenjara karena pelanggaran PPKM, dan pengawalnya (6 Laskar FPI) yang saya tahu dari media, karena ditembak oleh polisi,” sambungnya.
Tubagus menambahkan, dia melaporkan kasus tersebut pada tanggal 17 Desember 2021 (sehari setelah menonton tayangan itu), ke Polda Metro Jaya bersama dua rekannya (Faris dan Fajri).
Hal serupa juga dikatakan oleh dua saksi pelapor lainnya yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni, Faris dan Fajri.
“(Ceramah Habib Bahar) mengandung unsur kebohongan, ada dari ceramahnya yang (menyebut) 6 laskar FPI dikuliti, dicabut kukunya dan dibakar kemaluannya karena yang saya tahu 6 laskar ini ditembak,” jelas Fajri dalam kesempatan yang sama.
“Motivasi saudara dalam melaporkan ini dari mana?” tanya JPU.
“Ya jadi saya melihat dari isi ceramah ini mengandung unsur kebencian yang bisa meresahkan seluruh masyarakat,” jawab Fajri.
Saksi pelapor; Faris dan Fajri sama-sama memberikan keterangan bahwa keduanya meyakini hal tersebut merupakan kebohongan karena telah melihat berita tersebut di berbagai media.
“Saya mengetahui karena melihat dari berbagai media, TV dan berita-berita di media sosial,” ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Bahar menegaskan penolakan terhadap keterangan yang disampaikan saksi pelapor.
“Sangat menolak,” tegasnya.
Bahar juga mengatakan, tidak pantas dirinya berdebat bersama saksi pelapor yang mengutarakan keterangan terhadapnya dalam sidang kali ini.
“Maka tidak pantas singa berdebat dengan seekor keledai,” tutup Bahar.
Diberitakan sebelumnya, Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Lalu, Pasal 15 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Reporter: Ulfah Salsabila
