Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq48sanzk39782dq9s15d6k.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Total, ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini. Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Pantauan kumparan, tiga terdakwa berdiri di ruang sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Mereka baru diperkenankan duduk setelah dakwaan rampung dibacakan.
Sekilas Kasus Penembakan
Sejauh ini, ada tiga TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Adapun ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Sementara, dua pelaku dari sipil yakni Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I, juga tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
Dalam proses penjualan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kelasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
Didakwa Pembunuhan-Penadahan
Tiga Anggota TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Adapun Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa oknum TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.
Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi
3 Prajurit TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oditur militer, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus yang menewaskan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak awal Januari 2025.
"Bahwa atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam kepada wartawan, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar kembali pada 18 Februari 2025.
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental: Klk Bambang Ternyata Paman dari Sertu Akbar
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman. Kasus itu melibatkan 3 prajurit TNI AL, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Klk Bambang masih punya hubungan keluarga dengan Sertu Akbar.
"Bahwa Terdakwa-1 (Bambang) dan Terdakwa-2 (Akbar) masih memiliki hubungan keluarga. Di mana, Terdakwa-1 adalah paman dari Terdakwa-2," kata oditur militer saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Sementara, Sertu Rafsin merupakan junior dari Sertu Akbar di Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Dalam kasusnya, Klk Bambang dan Sertu Akbar didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman.
Bambang menembak Ilyas hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Penembakan dilakukan menggunakan senjata api milik Akbar.
Penembakan terjadi karena Bambang, Akbar, dan Rafsin, dituding telah mengambil mobil rental jenis Honda Brio milik Ilyas. Padahal, mobil itu dibeli oleh Rafsin dari seseorang yang merental mobil itu bernama Ajat.