Sidang Dakwaan Eks Bos ACT Ahyudin Dkk Digelar di PN Jaksel Selasa 15 November

Kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok, Selasa (15/11).
Agendanya sidang pertama dengan pembacaan dakwaan. Jadwal sidang tersebut dibenarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"[Sidang dengan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Bermain, digelar] Selasa, 15 November 2022 agenda sidang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11).
Djuyamto menyebut bahwa perkara penyelewengan dana sosial ini akan disidangkan oleh:
Hakim Ketua: Hariyadi
Hakim Anggota: Mardison
Hakim Anggota: Hendra Yuristiawan
Mereka yang bakal didakwa dalam kasus ini adalah: dua mantan Presiden ACT: Ahyudin dan Ibnu Khajar, serta Pembina ACT, Hariyana Hermain.
Dalam perkaranya, Yayasan ACT disebut menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, ditemukan juga adanya Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana itu sebesar Rp 450 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
