Sidang Dakwaan Eks Bos ACT Ahyudin Dkk Digelar di PN Jaksel Selasa 15 November
·waktu baca 2 menit

Kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok, Selasa (15/11).
Agendanya sidang pertama dengan pembacaan dakwaan. Jadwal sidang tersebut dibenarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"[Sidang dengan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Bermain, digelar] Selasa, 15 November 2022 agenda sidang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11).
Djuyamto menyebut bahwa perkara penyelewengan dana sosial ini akan disidangkan oleh:
Hakim Ketua: Hariyadi
Hakim Anggota: Mardison
Hakim Anggota: Hendra Yuristiawan
Mereka yang bakal didakwa dalam kasus ini adalah: dua mantan Presiden ACT: Ahyudin dan Ibnu Khajar, serta Pembina ACT, Hariyana Hermain.
Dalam perkaranya, Yayasan ACT disebut menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, ditemukan juga adanya Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana itu sebesar Rp 450 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
