Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Dkk Selesai, Berlanjut Kamis 20 Oktober

17 Oktober 2022 23:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).  Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan Ferdy Sambo dkk yang digelar hari ini, Senin (17/10) telah rampung. Sambo dan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022, dengan agenda eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang perdana ini, Putri dan Sambo langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi usai pembacaan dakwaan. Sementara Ricky dan Kuat meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan.
Majelis hakim pun memutuskan sidang lanjutan untuk keempat terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis. Ricky dan Kuat diberi kesempatan menyusun eksepsi selama tiga hari ke depan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Kita akan lanjutkan persidangan berikutnya besok hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum saudara," kata hakim saat menutup sidang terakhir hari ini, yakni terdakwa Kuat.
Sidang perdana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 22.57 WIB. Sidang dibuka dengan terdakwa Ferdy Sambo, disusul istrinya, Putri.
ADVERTISEMENT
Ricky menjadi terdakwa ketiga yang di sidang hari ini. Sedangkan yang terakhir di sidang ialah Kuat.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Keempatnya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Meski peran masing-masing berbeda. Sambo didakwa membunuh Yosua dengan menembak kepala, semantara tiga terdakwa lain diduga terlibat dengan mengetahui pembunuhan berencana tersebut namun tak mencoba menghentikan, malah terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Khusus Sambo, ia didakwa perkara lain, yakni obstruction of justice. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa sengaja menghilangkan alat bukti pembunuhan Yosua sehingga menghalangi penyidikan.
Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT