Sidang Dakwaan: Prada Lucky Dikeroyok Senior, Dituduh Penyimpangan Seksual

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10). Terdakwa dalam sidang ini adalah Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, Ahmad disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Ahmad memukul korban di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo pada tanggal 27 Juli 2025.

"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Ahmad didakwa pasal berlapis dalam kasus ini.

"Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi," kata Oditur Militer, Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan surat dakwaan.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Pasal kombinasi yang didakwakan adalah pasal ke satu primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM,"

Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan Lettu Ahmad Faisal terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Tuduhan Penyimpangan Seksual

Dalam dakwaan, Ahmad Faisal juga disebut yang memberi perintah agar Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.

Saat berada di ruang staf intel tersebut Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para senior korban.

Sidang dihadiri keluarga mendiang keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaus putih bertuliskan "Justice for Lucky". Belum ada keterangan dari Ahmad Faisal mengenai dakwaan tersebut.

22 Tersangka

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey.