Sidang Data Swab Habib Rizieq Berlanjut, Dokter MER-C dan RS Ummi Jadi Saksi

21 April 2021 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus data swab dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU di persidangan hari ini. Kelimanya merupakan tenaga kesehatan baik dari MER-C maupun RS UMMI, Bogor.
"dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty, dr Sarbini, dr Nerina," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca merupakan dokter spesialis penyakit dalam dari MER-C. Kedua dokter tersebut sempat ditugaskan memeriksa kesehatan dari Habib Rizieq sebelum dibawa ke RS UMMI.
dr Sarbini Abdul Murad merupakan pimpinan dari MER-C; dan dr Nerina Mayakartifa merupakan dokter dari RS UMMI yang menangani perawatan Habib Rizieq. Saksi lainnya adalah dr Faris Nagib dari RS Ummi dan dr Nuri Dyah dari RSCM.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam dakwaan, Habib Rizieq sempat diperiksa terlebih dahulu oleh tim MER-C atas keluhan mudah lelah. Habib Rizieq sempat menjalani swab test antigen dan dinyatakan positif.
Kondisi terkini Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Ia pun kemudian dibawa ke RS UMMI Bogor untuk menjalani perawatan. Dalam dakwaan terungkap bahwa Habib Rizieq di RS UMMI didiagnosis infeksi paru-paru karena COVID-19. Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia COVID-19 atau infeksi paru-paru karena COVID-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi, serta menghalangi penanggulangan wabah. Ia didakwa bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat.
ADVERTISEMENT