Sidang di MK, Risma-Gus Hans Sebut Ada Manipulasi Suara-Pelanggaran Bansos

8 Januari 2025 10:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada 2024 Panel II, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada 2024 Panel II, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu pasangan calon (paslon) 03 Pilgub Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini-Gus Hans, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran penghitungan suara. Juga penyaluran bansos yang tidak sesuai aturan selama proses Pilgub.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, saat memaparkan dugaan pelanggaran Pilkada Jawa Timur 2024, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam paparannya, Tri Wiyono menyebutkan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara yang dihitung oleh KPU dengan pihaknya.
Berdasarkan perhitungan KPU, perolehan suara paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yakni 12.192.165 suara. Akan tetapi, kata Wiyono, penghitungan yang dilakukan pihaknya, suara Khofifah-Emil hanya 5.851.001.
Sementara itu, perolehan suara Risma-Gus Hans, diperoleh total 6.743.095 suara.
Menurutnya, perbedaan perolehan suara itu disebabkan adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara oleh KPUD Jawa Timur. Ia menyebut, terjadi pengurangan suara Risma-Gus Hans di sejumlah kabupaten/kota.
Risma-Gus Hans tiba di Kantor KPU Jatim. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Ini perolehan suara paslon 03 kurang dari 30 sampai 0 [suara] itu terdapat 3.900 TPS," ujar Wiyono di hadapan Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Wiyono juga mengungkapkan adanya kecenderungan terkait penurunan suara Risma-Gus Hans dan terdapat penambahan suara Khofifah-Emil.
Ia juga turut memaparkan bahwa terdapat suara tidak sah Pilgub Jawa Timur 2024 dengan persentase 10% hingga 100% di 4.174 TPS yang tersebar di 36 kabupaten/kota.
"Suara tidak sah Pilgub di atas 10% sampai dengan 100%, yang terdapat di 4.174 TPS," paparnya.
Wiyono juga menyebut bahwa terdapat pelanggaran dalam penyebaran bansos selama pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2024.
Dalam kesempatan itu, ia menampilkan peta penyebaran bansos dan peta perolehan suara paslon 02, Khofifah-Emil.
"Penyebaran bansos dan perolehan suara paslon 02 [Khofifah-Emil], itu ada korelasinya, Yang Mulia," kata dia.
Adapun dalam permohonannya, tim kuasa hukum Risma-Gus Hans mengungkapkan bahwa terdapat dampak perolehan suara paslon 02 akibat penyaluran bansos tersebut sebesar 3.555.409 suara.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri telah melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bansos hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.
Adapun berikut petitum gugatan kubu Risma-Gus Hans:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB;
3. Mendiskualifikasi paslon cagub dan cawagub Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;
4. Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 dalam keputusan KPU Provinsi Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB yang benar menurut pemohon sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nomor urut pasangan 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan perolehan suara 1.797.332.
Nomor urut pasangan 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan perolehan suara 6.743.095.
5. Atau memerintahkan KPUD Jawa Timur melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang dikuti oleh paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak; dan
6. Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini,
Atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.