Sidang di PN Medan Ricuh, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

24 Maret 2021 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ricuh sidang bentrok 2 OKP di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ricuh sidang bentrok 2 OKP di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, berakhir ricuh, Rabu (24/3). Sekelompok massa mencari seorang hakim, lantaran memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Adapun sidang ricuh merupakan perkara bentrok antar dua organisasi kepemudaan (OKP) di Medan yang terjadi 8 September 2019. Korban tewas bernama Syahdilla Hasan Afandi. Sedangkan 2 terdakwa bernama Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi.
Di amar putusan, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menyatakan perkara dua terdakwa tidak dapat diterima. Pertimbangannya, berdasarkan asas nebis in idem. Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim dalam putusannya, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, perkara ini melanggar azas hukum nebis in idem yakni, perkaranya sudah diadili dan diputus majelis hakim di perkara sebelumnya. Baik objek, subjek dan locus yang sama.
Suasana ricuh sidang bentrok 2 OKP di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Sebagai catatan, dua terdakwa ini sudah disidang pada kasus bentrokan yang sama pada 21 April 2020. Keduanya divonis 9 bulan penjara karena menganiaya korban bernama P. Marianus Rumampea, atas peristiwa yang sama pada 8 September 2019. Nah, dua terdakwa ini juga dijerat pasal pembunuhan dalam kasus bentrokan pada 8 September 2019 itu. Namun vonis kasus pembunuhan itu baru dibaca pada Rabu (24/3). Hakim menilai karena dua terdakwa itu sudah dijatuhi vonis kasus yang sama meski beda pasal, menganggap perkara ini nebis in idem.
ADVERTISEMENT
Padahal, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa itu hukuman 6 tahun penjara di kasus pembunuhan.
Mendengar putusan hakim puluhan rekan korban yang hadir di Pengadilan Negeri Medan berusaha mengejar majelis hakim.
Suasana di luar sidang juga kian memanas, massa kepemudaan terus mencari hakim yang memutus perkara itu.
“Kenapa tiba-tiba dia sebut nebis in idem. Di mana rasa keadilan hakim, hadirkan hakimnya ke sini sekarang," ujar Amrul Sinaga, kuasa hukum korban.
Menurutnya meskipun kejadian di tempat yang sama, namun laporan yang mereka sampaikan berbeda.
"Kita juga paham hukum ya, dia juga seharusnya pertimbangkan rasa keadilan. Ini ada korban, ada yang tewas, tapi tidak dipertimbangkannya sama sekali," ujar Amrul.
Selanjutnya petugas keamanan berhasil membubarkan kerumunan massa kericuhan pun tidak berlanjut.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu 08 September 2019. Pada pukul 16.30 WIB, usai rapat pengurus OKP di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor korban Syahdilla bersama temannya Dovinda, Aidil Michael, Nizamuddin, Mnajit, Noval, Herdiansyah, Ridwan dan beberapa anggota organisasinya menuju ke warung tuak di di Kecamatan Medan Johor untuk menemui seseorang bernama Sunardi.
Tujuan mereka untuk bersilaturahmi dengan dan bertanya soal mengapa spanduk milik ormas mereka dicopot oleh ormas lain yang merupakan ormas si terdakwa.
Ternyata saat mereka datang, warung tuak Sunardi sudah dipenuhi kelompok organisasinya. Di sana tampak Sunardi hadir membawa samurai. Selanjutnya terjadi cekcok dan bentrok tidak bisa dihindarkan.
Dalam kasus ini terdakwa Syafwan Habibi berperan memberikan beberapa senjata tajam kepada teman-temannya di warung tuak. Pada saat ini, terjadilah keributan ke dua ormas tersebut saling serang dan pukul.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terdakwa Sunardi yang memegang mengejar korban Syahdilla.
Dalam satu momen, Sunardi kemudian menendang korban hingga akhirnya terjatuh. Kemudian korban menjadi bulan-bulanan anggota Sunardi. Pada kesempatan itu Sunardi juga membacokkan samurai yang dipegangnya ke tangan kanan dan bagian kepala korban Syahdilla.
Selain itu korban juga mendapat pukulan dari Budianto (buron). Dalam aksinya Budianto memukuli korbannya menggunakan bambu bulat warna kuning yang dipegangnya dengan tangan kanannya. Kemudian terdakwa lainnya M. Suheri membacok bagian kepala korban. Akhirnya korban pun tewas