Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Digelar Online, Istri Hakim PN Medan Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
1 April 2020 0:22 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaludin, Selasa (31/3). Ketiga pembunuhnya, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) didakwa melakukan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfiah mengatakan, istri hakim Jamaluddin, Zuraida, merupakan otak pembunuhan . Zuraida membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri, dan mengajak adiknya, Reza, untuk ikut terlibat.
Zuraida melakukan aksinya lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan 'sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban'," ujar Nurhayati.
Perkenalan Jefri dengan Zuraida terjadi pada tahun 2018. Mereka bertemu lantaran anak mereka sekolah di tempat yang sama. Karena pertemuan itu, Zuraida dan Jefri saling jatuh hati hingga akhirnya menikah.
Pada November 2019, Zuraida bercerita kepada Jefri di Warung Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Saat itu, Zuraida menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Jamaluddin dan tidak sanggup menjalani hidup dengan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Lalu saksi Jefri menjawab, 'Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat. Kok kau yang mati. Dia lah yang harus mati'. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi, 'Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati'," ujar Jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak adiknya, Reza, mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jum'at (29/11).
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazah Jamaluddin ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Atas dakwaan jaksa, Zuraida tidak mengajukan eksepsi. Begitupun Jefri dan Reza yang sebelumnya sudah disidangkan. Sidang agenda berikutnya ditunda hingga pekan depan.
Sidang digelar secara online untuk menekan penyebaran virus corona. Pada proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, berserta hakim anggota, JPU dan penasihat hukum terdakwa berada di di PN Medan.
Sementara tiga terdakwa lainnya berkomunikasi melalui teleconfrence di Rutan Tanjung Gusta. Mereka di sidang dengan berkas terpisah.
Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Parada Sitomorang, mengatakan, dakwaan pembunuhan berencana tidak hanya diterima Zuraida. Namun juga dikenakan kepada terdakwa Reza dan Jefri.
ADVERTISEMENT
"Kita dakwakan pasal perkara 340 dengan ancamannya [hukuman] mati dan Pasal 338. Karena pembunuhan berencana itu. Maka konstruksi dakwaanya kami buat primer dan subsider," ungkap Parada.