Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU, Pelapor Hadirkan Komnas HAM & Komnas Perempuan

22 Mei 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan dugaan tindak pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari kepada salah satu panitia pemungutan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut digelar pada Rabu (22/5) dan dilaksanakan secara tertutup. Sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan menyebut pihaknya membawa ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menguatkan laporannya ke DKPP.
"Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," kata Aristo dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Selain itu, ia juga meminta DKPP agar memeriksa dan melihat bukti yang diajukan. Aristo menyebut, Hasyim secara sistematis menggunakan jabatannya untuk kepuasan hasrat dan syahwat pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti bukti yang kami ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya," ujarnya.
Aristo berharap agar hasil sidang putusannya agar bisa berpihak pada korban. Ia meminta DKPP agar memberhentikan Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU.