Sidang Dugaan Kecurangan KPU Tinggal Menunggu Putusan DKPP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Perkara dugaan kecurangan manipulasi data parpol peserta Pemilu dan dugaan intimidasi kepada KPU Daerah dengan Pengadu Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stepen Seba tinggal menunggu sidang putusan oleh Majelis Sidang DKPP.

Kuasa hukum pengadu, Ibnu Syamsu menuturkan bahwa sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) itu maksimal 2 kali. Sementara perkara dengan nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini telah disidangkan DKPP pada 8 dan 14 Februari lalu.

“Sidang etik DKPP maksimal dua kali,” kata Ibnu Syamsu saat dihubungi, Senin (20/2).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, majelis Sidang DKPP belum menjadwalkan kapan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan.

“Sidang sudah ditutup. Sampai saat ini belum agenda sidang terkait perkara tersebut (perkara dugaan kecurangan oleh KPU). Kami selanjutnya akan menyidangkan perkara-perkara lainnya yang sudah dijadwalkan,” kata Anggota Majelis Sidang DKPP, Dewa Raka Sandi.

Dalam sosial media DKPP, minggu ini dipastikan sidang perkara ini belum akan bergulir kembali.

Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Anggota DKPP, Tio Aliansyah, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil dari keterangan pihak pengadu dan teradu serta pemeriksaan alat bukti.

“Sidang pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya akan dibahas dalam rapat Pleno,” jelas Anggota DKPP, Tio Aliansyah.

Sidang itu terkait laporan dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik oleh KPU. Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Dalam persidangan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, yang dihadirkan DKPP sebagai pihak terkait, menyebut KPU RI, KPU Sulut, dan KPU Kab Sangihe terlibat dalam manipulasi data verifikasi parpol.

"KPU secara hierarki, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota termasuk KPU Kepulauan Sangihe dan 14 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data dan mengubah data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ucap Yessy Momongan.

kumparan post embed