Sidang Eksepsi Christiano Mahasiswa UGM: Dakwaan JPU Salah Nama
·waktu baca 2 menit

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/9).
Christiano adalah pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Dalam eksepsinya, Christiano melalui pengacara Achiel Suyanto menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena ada kekeliruan penulisan nama terdakwa di mana JPU menulis terdakwa "Pengindahen" padahal yang benar "Pengidahen".
"Maka telah sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum 'error in persona' dan telah sangat beralasan demi hukum untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo," kata Achiel.
Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tak memenuhi syarat materiel yakni cermat, jelas, dan lengkap. JPU disebut tak cermat mendakwa Christiano lalai.
Penasihat hukum menyoroti soal korban yang tak memberikan isyarat ataupun tanda mengubah arah saat mengendarai sepeda motor.
"Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak cermat sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah," ujar Achiel.
Dijelaskan, Christano ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati kendaraan korban. Christiano punya jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.
"Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara," katanya.
Dengan eksepsi ini, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.
Sebelumnya JPU Rahajeng Dinar mendakwa Christiano melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Atau dakwaan kedua, Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ.
