Sidang Etik: 90 Petugas Rutan KPK Terbukti Pungli, 78 Orang Disanksi Minta Maaf

Sebanyak 78 pegawai atau petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pungli ini berlangsung secara terstruktur dari tahun 2018 sampai 2023.
Dewas dalam perkara ini membagi 6 berkas perkara terhadap 78 pegawai tersebut. Sebenarnya, ada 90 total pegawai dalam 6 berkas perkara itu, namun 12 tak disanksi etik. Hanya diserahkan ke kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019, sebelum ada Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, aturan Dewas tidak bisa berlaku surut. Enam berkas tersebut sengaja dibagi Dewas untuk mempermudah pembacaan putusan. Juga sebagai bagian pengklasteran berdasarkan besaran uang yang diterima, dari klaster yang meraup ratusan hingga jutaan dari pungli tersebut.
Kendati dibuat per klaster, tapi vonis yang dijatuhkan sama. Pasal yang dikenakan juga satu, yakni Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No.3/2021.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
Sanksi yang dijatuhkan ialah hukuman berat: disuruh minta maaf secara terbuka dan langsung. “78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/2).
Selain disuruh minta maaf secara terbuka, Dewas juga merekomendasikan agar 78 orang tersebut dikenakan hukuman disiplin ASN di kesekjenan KPK. Termasuk bila diperlukan untuk diberhentikan.
Mengapa Dewas Hanya Memvonis Maaf?
Lalu mengapa bukan Dewas yang langsung menjatuhkan vonis pemecatan terhadap 78 pegawai tersebut?
Kata Tumpak, mereka, Dewas, tak mempunyai wewenang memecat pegawai yang dalam hal sudah ASN. Aparatur negara hanya bisa dipecat lewat mekanisme disiplin kesekjenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dewas hanya bisa merekomendasikan pemecatan terhadap pimpinan KPK.
“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” jelas Tumpak.
“Namun, majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan Kepada Sekretariat Jenderal selaku PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang disiplin PNS,” tambah dia.
Dan dari 78 orang tersebut sudah direkomendasikan Dewas untuk dikenakan sanksi disiplin.
“Di dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 orang itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP No.94/2021,” imbuh Tumpak.
Bagaimana Eksekusi Minta Maaf? Apakah Akan Ada Efek Jera?
Anggota Dewas Albertina Ho, menambahkan, eksekusi permintaan maaf diatur dalam Peraturan Dewas, yakni: ke-78 pegawai itu akan membacakan permohonan maafnya itu di depan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Sekjen KPK.
Permintaan maaf tersebut lalu direkam audio-visual kemudian disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal atau portal milik KPK. “Dan bisa dilihat oleh seluruh insan KPK,” jelas Albertina.
Efek jeranya, lanjut Albertina, ialah untuk menimbulkan rasa malu atau budaya malu terhadap semua insan KPK.
“Sehingga pegawai KPK itu melihat ‘ini lho, orang yang dihukum melanggar kode etik,” kata Albertina.
“Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. ‘Kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu’. Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu. Kita malu untuk melakukan pelanggaran,” pungkas Albertina.
Dalam kasus pungli ini, total pegawai yang disebut terlibat adalah 93 orang. Namun 3 pegawai lain, termasuk Kepala Rutan KPK saat ini, baru akan disidangkan. Meski belum ditentukan jadwal sidangnya.
