Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Etik Anwar Usman soal 'Rendahkan Martabat MKMK' Digelar Perdana Besok
24 Januari 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Laporan pelanggaran etik kedua eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan disidangkan perdana besok, Kamis (25/1). Jadwal sidang tersebut dibenarkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pihak yang melaporkan Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
“Hari Kamis (25/1), jam 10,” kata Zico saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Besok dijadwalkan untuk klarifikasi laporan. Zico sebelumnya memang kembali melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai buntut sikap paman Gibran Rakabuming Raka yang tak terima putusan etik sebelumnya.
Laporan Zico didasarkan pada keterangan pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023, setelah pemberian sanksi berat dari MKMK. Anwar dicopot dari jabatannya selaku Ketua MK.
Pada saat itu, Anwar Usman mengeluarkan beberapa pernyataan yang dinilai merendahkan muruah MKMK dan MK. Dia juga disebut menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.
"Saya berpandangan bahwa Anwar Usman tidak bisa menerima Putusan MKMK, dan menganggap pelanggaran yang dilakukannya sebagai sebuah bentuk fitnah terhadap dirinya. Bahkan, Pembentukan MKMK dianggapnya sebagai sebuah upaya menjatuhkan dirinya," kata Zico dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
Zico menilai Anwar Usman ini telah merendahkan MKMK yang dibentuk sebagaimana amanat undang-undang.
“Saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri,” lanjut Zico.
“Pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers tersebut merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi yang akan mengakibatkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konstitusi,” tambah dia.
Zico menilai, perbuatan Anwar Usman itu diduga melanggar Sapta Karsa Utama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang menyatakan:
'Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan’. Juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua yang menyatakan, ‘sebagai abdi hukum yang terus-menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.’
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Zico meminta MKMK memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat karena sebelumnya sudah dijatuhi sanksi berat. Sebelumnya dia sudah dicopot sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik terkait ‘putusan 90’, terkait usia Capres-cawapres.