Sidang Etik Brigadir Ade yang Diduga Bunuh Bayinya Akhirnya Digelar

10 April 2025 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang membunuh bayi kandungnya di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang membunuh bayi kandungnya di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27 tahun) yang membunuh bayi kandungnya. Sidang akan memutuskan apakah Ade dipecat atau tidak sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Brigadir Ade datang memakai baju dinas dengan rompi hijau bertuliskan patsus atau penempatan khusus. Sidang digelar di ruang sidang etik Polda Jawa Tengah.
"Betul hari ini Kamis brigadir akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (10/4).
Sidang etik terhadap Brigadir Ade sempat tertunda dua kali, Artanto beralasan sidang etik digelar hari ini karena Selasa (8/4) Polda Jawa Tengah masih belum efektif usai libur Lebaran.
"Kalau informasi yang saya diterima jadwal sidang pada hari ini, jadi pada saat Selasa masih work from anywhere. Rekan-rekan apabila mau liputan dipersilakan memberikan fasilitas untuk liputan," jelas Artanto.
Sementara itu, kuasa hukum pihak korban, M. Amal Lutfiansyah, meminta Ade dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.
ADVERTISEMENT
"Harapan klien kami dapat keadilan dan juga dari terperiksa, brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya, kalau lihat perbuatannya ya PTDH ya kan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat," kata Amal.
Untuk diketahui, Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.
Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.
Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
ADVERTISEMENT