Sidang Etik Eliezer: Tetap di Polri; Didemosi Setahun

23 Februari 2023 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang juga melibatkan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan demosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Sidang etik Eliezer dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Selain disanksi demosi, Eliezer juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Ramadhan mengatakan Eliezer menerima keputusan sidang. Maka itu sanksi mulai berlaku sejak hari ini.
"Saudara Richard Eliezer dinyatakan diterima," kata Ramadhan.

Demosi ke Yanma

Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
Sanksi demosi ini membuat Eliezer tak bisa kembali ke Brimob Polri, satuannya sebelum terlibat kasus. Sebab ia akan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
ADVERTISEMENT
"Demosi di fungsi Yanma, jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama di Yanma Polri," kata Ramadhan.
Richard Eliezer juga masih harus menjalani vonis 1,5 tahun penjara yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua.

Yang Meringankan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Ramadhan menjelaskan, ada 9 pertimbangan yang diambil komisi sidang dalam memutuskan sanksi bagi Eliezer.
Pertama, Eliezer belum pernah dihukum lantaran pelanggaran etik, disiplin, bahkan pidana. Kedua, Eliezer juga telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara," jelas Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang keempat, Eliezer juga bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Kelima, Polri menilai Eliezer masih berusia muda dan memiliki peluang masa depan yang baik.
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
"Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa," kata dia.
Hal ketujuh yang meringankan Eliezer lantaran Polri menilai bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Eliezer telah bekerja sama hingga perkara pembunuhan Brigadir Yosua bisa terungkap.