Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Besok, Dipimpin Langsung Kabaintelkam

24 Agustus 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal disidang etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik itu rencananya dilakukan besok, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. [Dipimpin] Pak Kabik (Kabaintelkam)," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8).
Dedi menyebut, sidang tersebut rencananya bakal dimulai sejak pagi hari. Namun, dia belum dapat memastikan apa sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tidak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. [Sidang etik dimulai] dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Di mana, artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
ADVERTISEMENT
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," pungkasnya.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.