Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Dimulai

25 Agustus 2022 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang juga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang ini untuk memproses ketidakprofesionalan Sambo dalam menangani kasus pembuuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kemunculan pertama kali Ferdy Sambo setelah dirinya ditetapkan tersangka lalu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (9/8).
Pantauan kumparan, di lokasi terlihat Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian lengkap. Ia memasuki ruangan sidang sekitar pukil 09.28 WIB. Namun, ia sudah tiba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Pattimura, sekitar pukul 07.30 WIB.
Sejumlah anggota brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata dan helm bersiaga di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022), jelang sidang kode etik Ferdy Sambo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Lalu, ada sejumlah jenderal lain yang menjadi anggota komisi sidang etik antara lain Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Termasuk eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan akan langsung diambil dalam sidang kali ini. Apakah nanti ada pemecatan atau sanksi lain yang dijatuhi kepada Sambo.
ADVERTISEMENT
"Ya [keputusan sidang] akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang itu akan diputuskan terkait pencopotan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Adapun 35 dari 97 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik tak semuanya akan menjalani sidang.