Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun
28 Agustus 2023 23:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte , terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Sidang KKEP, Napoleon mendapat sanksi etik dan sanksi administratif.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara sanksi administratif, Napoleon didemosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.
"Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," sambungnya.
Sidang KKEP ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (Ketua Komisi Sidang); Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo (Wakil Ketua Sidang). Kemudian (Anggota Komisi Sidang) Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.
ADVERTISEMENT
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh sudara NB (Napoleon Bonaparte) telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ramadhan.
"Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Napoleon menerima keputusan sidang KKEP dan tak melakukan banding.
Keterlibatan Napoleon Bonaparte
Jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kece.
Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang.