Sidang Etik Kasus DWP: Bintara Ditresnarkoba PMJ Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun

8 Januari 2025 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di gedung Divhumas Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di gedung Divhumas Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri merampungkan sidang etik untuk Briptu Dodi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, pada Rabu (8/1). Bintara eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu disanksi demosi selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago di gedung Div Humas Polri, Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/1).
Briptu Dodi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti 11 polisi lainnya yang telah menjalani sidang etik, Dodi juga mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi.
Dengan hasil ini, total sudah 12 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP yang menjalani sidang etik. Dari jumlah tersebut tiga polisi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar hasil sidang:

Sanksi PTDH

Sanksi Demosi

ADVERTISEMENT