Sidang Etik Kasus DWP: Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

2 Januari 2025 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, atas keterlibatannya dalam perkara pemerasan penonton DWP.
ADVERTISEMENT
Dzul merupakan salah satu dari 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang berlangsung sejak 13-15 Desember 2024 lalu.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Anam menyebut Dzul memiliki peran penting di kasus ini. Namun, dia tak memberi penjelasan lebih lanjut soal peran penting yang dimaksud itu.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.

3 Polisi Dipecat

Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik AKBP Malvino di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat dengan tidak hormat.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan terduga pelanggar melakukan pembiaran saat anggotanya meminta uang sebagai imbalan dari tes narkoba yang dilakukan pada acara tersebut.
"Kemudian pada hasil sidang terlihat, adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau melarang anggotanya saat mengamankan konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun saat diamankan telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan," kata Truno dalam jumpa pers usai sidang di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Oleh sebab itu, lanjut Truno, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.