Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut: 2 Polisi Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. Istimewa

Divpropam Polri terus melanjutkan sidang kode etik terkait kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan oknum polisi.

Polri sebelumnya telah menyidang dan menjatuhi sanksi untuk 7 orang, pada Senin (6/1). Sidang dilanjutkan untuk 2 oknum polisi lainnya.

“Hari ini tadi jam 9 (pagi) ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya, mudah-mudahan nanti sore bisa kita sampaikan hasil dari sidang tersebut,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1).

Namun, Erdi belum membeberkan siapa saja yang disidang etik pada hari ini.

“Ya, nanti ya,” singkatnya.

Polisi Dipecat dan Demosi

Sejak 31 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, Majelis Etik Polri telah memecat beberapa anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan DWP. Berikut daftarnya:

  1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak

  2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

  3. Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Sementara berikut adalah anggota Polri yang didemosi akibat terlibat pemerasan penonton DWP:

  1. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun

  2. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun

  3. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun

  4. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun

Sejauh ini, beberapa dari mereka mengajukan banding. Yakni Kombes Donald Parlaungan, AKP Yudhy Triananta, dan Brigadir Fahrudin.