Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Berlanjut Hari Ini, Agenda Pembacaan Tuntutan

7 September 2022 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik, di Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2022). Foto: Youtube/Polri TV
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik, di Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2022). Foto: Youtube/Polri TV
ADVERTISEMENT
Polri kembali melanjutkan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kombes Agus Nurpatria hari ini, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
"Hari ini sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) melanjutkan sidang terduga pelanggar KBP. ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria)" kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Hanya saja, Dedi belum menjelaskan alasan Polri menunda merampungkan sidang etik tersebut kemarin.
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang lanjutan itu diagendakan dengan pembacaan tuntutan.
"Dengan agenda pembacaan tuntutan," tuturnya.
Sidang etik Kombes Agus kemarin dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Total ada 14 saksi yang dihadirkan.
Dalam pelanggaran kode etik, Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 2 pelanggar, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Namun keduanya sepakat untuk mengajukan banding.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT