Sidang Gugatan Habib Rizieq Rp 5.246 T ke Jokowi di PN Jakpus Ditunda

8 Oktober 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab dkk, terhadap Joko Widodo (Jokowi) selaku pribadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.34 WIB.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta masing-masing tim hukum penggugat dan tergugat untuk memeriksa surat kuasa. Usai itu, tim hukum Rizieq dkk bernama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan protes.
Sebab, kuasa itu tak diberikan langsung oleh Jokowi. Melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Padahal mereka menggugat Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai presiden.
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai dan yang memberikan kuasa atau perintah itu juga bukan Pak Joko Widodo. Sehingga kami keberatan surat tugas yang akan disampaikan," kata pihak pengacara.
ADVERTISEMENT
Hakim pun sepakat dengan keberatan yang disampaikan tim hukum Rizieq. Oleh karena itu, hakim meminta untuk memperbaikinya.
"Memang betul, Yang Mulia. Kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi sebagai pribadi. Namun relaas tersebut sampai di kantor kami, mau tidak mau untuk sementara kami menghadiri terlebih dahulu kemudian nanti kami akan laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," kata tim hukum Jokowi.
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya.
"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan. Saya kira satu minggu cukup, ya?" tanya hakim.
"Mohon izin, dua minggu, Yang Mulia," kata tim hukum Jokowi.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 (Oktober 2024) jam 10," pungkas hakim sambil mengetuk palu. Pada tanggal itu, Jokowi sudah lengser dari kursi RI-1.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Shihab. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Gugatan Habib Rizieq dan 6 Tokoh

Selain Habib Rizieq, ada 6 tokoh lain yang menggugat dengan didampingi TAMAK. Untuk lengkapnya, para penggugat adalah:
Presiden Joko Widodo mencoba salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Mereka meuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara.
Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
ADVERTISEMENT
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
Penggugat Jokowi di PN Jakpus menyoal soal kebohongan. Foto: Rilis TAMAK, pengacara Habib RIzieq
Rangkaian kebohongan yang dianggap mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.
"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," ujar mereka dalam siaran pers, 30 September 2024.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (7/10).