Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas Digelar Perdana 26 Juli

16 Juli 2023 15:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan pimpinan pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas akan digelar perdana pada Rabu (26/7). Pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu menggugat Anwar Abbas Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh tuduhan tak berdasar.
ADVERTISEMENT
"Sidang pertama: hari/tanggal Rabu 26 Juli 2023," begitu dikutip SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
Gugatan Panji Gumilang tercantum dalam nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, membeberkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas. Dia menyebut, Anwar sangat gencar menyudutkan Panji.
"Saudara Anwar Abbas diduga melontarkan tuduhan hanya berdasar potongan video, di mana tuduhan itu belum ditabayunkan ke pihak kami," kata Hendra.
Hendra menjelaskan apa yang menjadi pokok keberatan pihaknya. Pernyataan Anwar soal 'komunis' dinilai menyudutkan Panji Gumilang. Ini penjelasan Hendra:
Penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat.
Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis', dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun.
ADVERTISEMENT
Bahwa namun demikian-ungkapan ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis.
Sementara sebagai seorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan. Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami.
Kami mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI, menuntut ganti rugi Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materil dan immateril.
ADVERTISEMENT
Penyerahan surat kuasa khusus dari Pemberi Kuasa Anwar Abbas kepada M.ihsan Tanjung sebagai ketua forum advokat pembela pancasila selaku kuasa hukum terkait dengan gugatan hukum Panji Gumilang. Foto: Dok. Istimewa
Anwar Abbas yang juga Wakil Ketua Umum MUI enggan berkomentar banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut. Bagi dia, masih banyak hal yang lebih penting ia komentari dari layangan gugatan Panji Gumilang itu.
Namun ia sudah menggandeng tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk melawan Panji Gumilang. Ada sekitar 36 pengacara yang tergabung dalam tim pengacara Anwar Abbas tersebut.
"Saya kemarin, Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (15/7).
ADVERTISEMENT