Sidang Gugatan Perdata Penyidik Rossa Digelar Hari Ini, KPK Beri Bantuan Hukum

9 April 2025 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti bakal menjalani sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Agustiani Tio merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Rossa.
"Pasti KPK beri bantuan hukum kepada Pak Rossa Purbo Bekti karena beliau adalah bagian organik KPK," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (9/4).
Ia menyebut bahwa tim Biro Hukum KPK akan datang memenuhi panggilan sidang gugatan perdata tersebut.
"[Biro Hukum] pasti akan diusahakan datang," ungkapnya.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Agustiani Tio Fridelina berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Rossa juga menunjuk perwakilan IM57+ Institute—organisasi yang didirikan para eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)—sebagai tim kuasa hukum.
"Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan itu didaftarkan oleh Agustiani Tio lewat kuasa hukumnya, Army Mulyanto, pada Selasa (11/2) lalu.
Army menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena Tio pernah diminta mengganti kuasa hukum oleh Rossa. Hal tersebut terjadi saat Tio diperiksa sebagai saksi di KPK.
Kuasa hukum mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto bersama suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde menunjukkan berkas laporan gugatan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Selasa (11/2). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, kata dia, kliennya juga pernah mendapatkan sejumlah intimidasi dari Rossa ketika dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (11/2) lalu.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke'. Dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudara dari Hasto Kristiyanto," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sederet dugaan tindakan Rossa itu yang kemudian menjadi dasar Tio mengajukan gugatan. Tio pun meminta ganti rugi atas perlakuan yang dialaminya senilai Rp 2,5 miliar.
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun Tio dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia sudah bebas dari lapas.
Sebelumnya, Tio juga kerap dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait dengan pengembangan kasus Harun Masiku. Teranyar, Tio bersama suaminya juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijerat sebagai tersangka.
Hasto diduga merupakan pihak penyokong dana suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di persidangan.
ADVERTISEMENT