Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Ditunda

Sebanyak 30 orang mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait polusi udara Jakarta. Mereka mengajukan citizen law suit karena pemerintah dinilai membiarkan terjadinya polusi di ibu kota.
Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 7 pihak yang digugat oleh 30 orang tersebut.
Para pihak yang digugat ialah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Terdapat dua pihak lain yang menjadi turut tergugat, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sidang perdana gugatan ini seharusnya dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8). Namun, sidang ditunda lantaran ada salah satu pihak tak hadir, yakni perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten. Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019.
"Provinsi Banten tidak hadir sehingga harus dipanggil kembali 2 sampai tiga minggu dari sekarang. Ditunda 3 minggu ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum yang mewakili para penggugat, Ayu Eza Tiara, menyesalkan penundaan sidang. Sebab, waktu persidangan akan menjadi molor. Sementara warga masih tetap kehilangan haknya mendapat udara bersih.
"Kalau panggilannya sudah patut, sebenarnya enggak ada alasan lagi untuk para tergugat enggak hadir. Kalau enggak hadir ditunda lagi 3 minggu, proses persidangan jadi lebih panjang dan hak warga untuk mendapatkan kesehatan yang lebih baik, lingkungan sehat dan bersih pasti tertunda lagi," kata dia.
Ia berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah melakukan upaya untuk melakukan perbaikan udara di Jakarta.
Menurut dia, polusi di Jakarta bukan hanya timbul dari Jakarta, namun dari berbagai kota di sekitarnya. Sehingga kordinasi antar pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan.
Poin Gugatan
Terdapat sembilan poin gugatan yang diajukan para warga negara itu. Berikut poin gugatan mereka:
1. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
3. Menghukum Presiden RI untuk:
a. Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
b. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menghukum Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
5. Menghukum Mendagri untuk:
a. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara;
b. Melakukan pembinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta bersama-sama dengan Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk perbaikan kinerja pengendalian pencemaran udara dan penegakan hukum lingkungan.
6. Menghukum Menkes untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara di provinsi masing-masing;
7. Menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:
i. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
ii. Melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bemotor lama;
iii. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang “kegiatan usahanya mengeluarkan emisi” dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta.
iv. Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan
v. Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara
b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
i. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
ii. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian
pencemaran udara kepada masyarakat;
d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
8. Menghukum Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk:
a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di masing-masing provinsi ke provinsi lainnya secara koordinatif dan melibatkan partisipasi publik;
b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah di provinsi masing-masing setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
c. Menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di masing-masing provinsi ke provinsi lainnya secara koordinatif, terfokus, tepat sasaran, dan. melibatkan partisipasi publik.
9. Memerintahkan kepada Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk taat dan patuh pada putusan ini dengan cara berkoordinasi dengan Gubenur DKI Jakarta untuk menanggulangi pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
