Sidang Gugatan UU KPK di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya Batas Usia Pimpinan

21 Februari 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan batas usia untuk calon pimpinan KPK pada Selasa (21/2). Gugatan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden (Kemenpan RB) dan pihak terkait KPK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Pemerintah diwakili oleh Plt Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi.
Mualimin mengatakan, penentuan batas usia minimal bagi pimpinan KPK telah diatur dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diperlukan.
“Maka dalam rangka pemenuhan hak memperoleh kesempatan perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh pemenuhan syarat tersebut atau yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan tentunya tidak mengandung unsur yang sifatnya diskriminatif,” kata Mualimin di hadapan Majelis Hakim.
Mualimin Abdi mewakili Pemerintah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa
Mualimin menjelaskan, penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan UU KPK diperlukan sebagai penentuan syarat yang baru secara umum dan tidak diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menilai, adanya pengaturan usia terendah maupun tertinggi calon pimpinan KPK tidak terkait dengan isu konstitusionalitas.
“Karena ini adalah terkait erat dengan pilihan kebijakan atau open legal policy yang tentunya sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU yakni DPR bersama Pemerintah yang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK tersebut,” jelas Mualimin.
Terkait Pasal 34 UU KPK, Mualimin mengatakan pasal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan di dalam UU KPK. Sebab keberadaan Pasal 34 UU KPK dianggap masih relevan dan tetap berlaku.
“Oleh karenanya tidak mengalami perubahan, namun demikian ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” urai Mualimin.
ADVERTISEMENT
Mualimin menambahkan, penentuan masa jabatan selama 4 tahun tentu tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya karena pembentuk UU memiliki alasan yang berbeda antarsatu lembaga negara dengan lembaga yang lain.
“Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan a quo tidak bersifat diskriminatif karena bersamaan kesederajatan di hadapan hukum bukan berarti menundukkan semua hal dalam posisi yang sama tanpa adanya perbedaan melainkan memberikan perlakuan yang sama bagi siapa pun di hadapan hukum," kata Mualimin.
"Adanya perbedaan mengenai batas usia pimpinan KPK pada UU 30/2002 tentang KPK dan UU KPK perubahan kedua tentu dibuat oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada saat UU itu dibahas di DPR,” tutur Mualimin.
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa

Penjelasan KPK

Sementara KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin.
ADVERTISEMENT
Ahmad menyebut, syarat usia sebagaimana diatur dalam UU KPK merupakan kebijakan hukum terbuka DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Menurutnya, dalam proses pembentukan KPK tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang memimpin dan mengelola KPK. UU KPK memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK.
Oleh karena KPK sesuai Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 3 UU KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas pengaruh dari kekuasaan mana pun.
“Dan KPK dipimpin oleh pimpinan kolektif kolegial. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK," ucap Ahmad.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hal tersebut, KPK menyerahkan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK dalam perkara a quo kepada MK yang memiliki kewenangan pengujian UU terhadap UUD,” tutur Ahmad.
Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa

Gugatan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke MK terkait UU KPK tahun 2019 terkait syarat batas usia calon pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK itu melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia menjadi pimpinan KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Hal itu yang kemudian digugat oleh Ghufron. Sebab, dalam UU KPK sebelumnya, dalam pasal yang sama, syarat untuk menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebut Ghufron kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebut bahwa: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Ketentuan batas umur baru itu kemudian akan menghambat Ghufron untuk terpilih lagi sebagai pimpinan KPK, padahal dia masih bisa maju untuk periode kedua.
Saat ini, Ghufron memang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Umurnya saat ini masih 48 tahun. Ia kelahiran 22 September 1974. Ketika jabatannya berakhir akhir tahun depan, maka umurnya baru baru menginjak 49 tahun.
Umur tersebut kurang satu tahun ketika akan mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK. Jika merujuk UU KPK hasil revisi: 50 tahun.
ADVERTISEMENT
Ini yang kemudian menjadi alasan Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Tentang batas umur pimpinan KPK.
"Bahwa dengan hal pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002," begitu alasan Ghufron.