Sidang Gugatan Wali Murid ke SMA Gonzaga Masuk Tahap Mediasi

11 November 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan wali murid ke SMA Gonzaga masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (11/11). Foto:  Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan wali murid ke SMA Gonzaga masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (11/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata wali murid, Yustina Supatmi, melawan pihak SMA Kolese Gonzaga berlanjut. Setelah sempat ditunda sebanyak 2 kali, sidang gugatan akhirnya memasuki tahap mediasi.
ADVERTISEMENT
“Majelis akan menunjuk Doktor Fahmiron sebagai hakim mediator,” kata Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (11/11).
Lenny menjelaskan sidang akan ditunda dan baru dilanjutkan kembali sampai hasil mediasi disampaikan oleh hakim mediator. Mediasi antara wali murid dan SMA Gonzaga dijadwalkan berlangsung selama 30 hari.
“Majelis akan menunda sidang sampai majelis menerima laporan dari mediator. Diberikan waktu 30 hari,” kata Lenny.
Lenny menjelaskan mediasi ini bersifat musyawarah. Tujuannya untuk mencari jalan tengah antara pihak yang menggugat dan tergugat.
“Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa untuk damai,” kata Lenny.
Sidang gugatan wali murid ke SMA Gonzaga masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (11/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Namun, mediasi antara wali murid dan SMA Kolose Gonzaga tidak jadi dilaksanakan hari ini. Mediasi ditunda karena hakim mediator tidak bisa melaksanakan mediasi hari ini.
ADVERTISEMENT
Mediasi rencananya akan dilakukan pada Selasa (19/11).
“Tidak jadi mediasi, hakim mediator sedang sibuk jadi dia minta tunda selasa,” kata Kuasa Hukum SMA Kolose Gonzaga Edi Danggur.
Sebelumnya Yuliani menggugat secara perdata 4 pihak SMA Gonzaga ke PN Jaksel. Ia tak terima lantaran anaknya, BB, tak naik ke kelas XII.
Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Yustina meminta sekolah mengganti kerugian secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT