Sidang Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Dimulai, Jaksa Baca Tanggapan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siaran langsung sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Siaran langsung sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Persidangan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab dimulai di PN Jakarta Timur. Adapun dalam agenda persidangan kali ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

Pantauan kumparan, Habib Rizieq hadir di ruangan sidang PN Jakarta Timur dengan mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban.

Selain itu, terlihat juga jajaran kuasa hukum dan JPU yang hadir di ruangan sidang. Sidang dimulai dan dibuka oleh Hakim Suparman Nyompa pada sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini, JPU tengah membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq.

"Majelis hakim Yang Mulia, dalam tanggapan eksepsi dari penuntut umum tidak kami pisah dalam arti satu berkas tetapi isinya menanggapi eksepsi terdakwa dalam halaman kurang lebih 7-8 lembar lalu kami lanjut tanggapan eksepsi kuasa hukum," kata perwakilan JPU, di ruangan sidang, Selasa (30/3).

Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV

Tanggapan JPU itu dibacakan secara bergantian oleh para jaksa yang hadir di ruangan sidang. Majelis hakim juga sudah mendapatkan salinan atas tanggapan JPU tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Habib Rizieq menyinggung sejumlah hal terkait dakwaan jaksa. Mulai dari dakwaan dinilai penuh fitnah dan tuduhan keji, hingga kasus kerumunan merupakan kriminalisasi. Habib Rizieq pun minta segera dibebaskan.

Habib Rizieq terjerat dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Ia didakwa dengan pasal berlapis alternatif, mulai dari pasal penghasutan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan hingga UU Ormas.