Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 T di PN Jakpus Ditunda 19 November

29 Oktober 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dkk, terhadap Joko Widodo (Jokowi) selaku pribadi kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan hingga 19 November 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sedianya, sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk itu dimulai pada 8 Oktober 2024 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2024. Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim kembali memutuskan untuk ditunda hingga hari ini, Selasa (29/10).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat itu mengatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo. Hal itu lantaran Jokowi yang tak lagi menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 lalu.
Dalam sidang hari ini, pihak Jokowi selaku tergugat kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mulanya, penasihat hukum Habib Rizieq dkk, Heri Ariyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menuliskan tiga alamat Jokowi dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Tiga alamat itu yakni di Bogor, Jakarta Pusat, dan Solo.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami mengambil tiga alamat itu memang untuk mengantisipasi adanya, ya mengelak lah dari pihak tergugat bahwa alamatnya salah, seperti itu, Yang Mulia," jelas Heri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Presiden RI ke-7 Jokowi usai menerima Syeikh Nahayan Mubarak Al Nahyan di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). Foto: kumparan
Karena Jokowi tak hadir lagi, Heri lantas meminta panggilan itu dilayangkan ke alamatnya di Solo, Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan itu melalui PN Solo.
"Jadi yang jelas, Bapak, Majelis Hakim akan berusaha menyidangkan secara adil, artinya tidak memihak, ya. Kami Majelis Hakim berusaha untuk tidak terseret masalah konflik, jangan dipandang memberikan petunjuk," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
"Jadi baik, karena ini panggilan di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat, maka kami membutuhkan waktu 3 minggu, tentu persiapan juga, kan. Berarti jadi 3 minggu itu jatuh pada hari Selasa 19 November," kata dia.
ADVERTISEMENT
Muhamad Rizieq Syihab. Foto: ADE DANHUR/AFP

Gugatan Habib Rizieq dan 6 Tokoh

Selain Habib Rizieq, ada enam tokoh lain yang menggugat dengan didampingi TAMAK. Berikut para penggugat:
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara.
Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.
Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:
ADVERTISEMENT
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
Habib Rizieq dan para penggugat berharap agar tindakan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan di masa mendatang.
"Langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang agar berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," ujar mereka dalam siaran pers, 30 September 2024.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Istana 7 Oktober 2024

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden saat masih menjabat, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya pada Senin (7/10) lalu.