Sidang Hasto Berlanjut, Jaksa Hadirkan Staf & Penjaga Rumah Aspirasi Jadi Saksi

8 Mei 2025 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Saksi yang dihadirkan adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi serta penjaga rumah aspirasi yang biasa jadi kantor Hasto, Nurhasan.
"Kusnadi dan Nurhasan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan.
Staf Pribadi Hasto, Kusnadi dan Satpam Kantor DPP PDIP, Nur Hasan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di PN Jakpus pada Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Selain Hasto dan para saksi, sejumlah nama juga terlihat menghadiri sidang ini. Tampak hadir istri Hasto, Maria Stefani Ekowati.
Tampak hadir pula Mantan Wali Kota Solo sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), Eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Pulung Agustanto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Juliani, dan lain sebagainya.
Sidang pun dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Ketua DPC Solo, FX Rudy hadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kasus Hasto

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.