Sidang Hendra Kurniawan dan Agus, Satgas Merah Putih dan KM 50 Ikut Disinggung

15 Desember 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua menyinggung soal peristiwa KM 50 dan eksistensi Satgassus Merah Putih. Hal tersebut terungkap dalam sidang mendengarkan keterangan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut disinggung saat kuasa hukum Agus mempertanyakan kedatangan Irfan ke TKP Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Kuasa hukum mempertanyakan apa kapasitas dia datang ke lokasi tersebut pada saat itu.
Adapun Irfan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Diperintahkan mendampingi kanit saya," kata Irfan menjawab pertanyaan kuasa hukum Agus, Kamis (15/12).
"Diperintahkan oleh AKBP Acay? Ari Cahya? benar ya?" tanya kuasa hukum Agus.
"Siap betul," jawab Irfan.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari situ, kuasa hukum Agus menyangkut pautkan kedatangan Irfan dan Acay dengan Satgassus Merah Putih. Sebab, dia mendapatkan informasi bahwa Acay dan Irfan pernah menjadi anggota Satgassus yang dipimpin oleh Ferdy Sambo itu.
"Pada saat yang bersamaan Pak Ferdy Sambo adalah Kasatgas Merah Putih. Acay juga anggota Satgas Merah Putih, dan saksi juga anggota Merah Putih, benar?" tanya kuasa hukum Agus.
ADVERTISEMENT
Irfan sempat terdiam menerima pertanyaan tersebut. Kuasa hukum Agus pun menanyakan ulang.
"Saudara anggota Satgassus Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8?" tanya dia.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mendengar jawaban Irfan, hakim turun tangan. Hakim memperjelas pertanyaan ke kuasa hukum Agus, apakah yang ditanyakan adalah benar Irfan merupakan anggota Satgassus Merah Putih atau bukan.
"Iya saksi adalah Satgas Merah Putih," jawab kuasa hukum Agus.
"Itu pertanyaannya?" tanya hakim.
"He'eh," jawab kuasa hukum Agus.
Pertanyaan itu kemudian ditanyakan oleh hakim kepada Irfan. Namun jawaban Irfan justru membuat hakim heran.
"Siap, saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Irfan.
"Kok tidak tahu, Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia," kata Irfan.
"Kan tinggal jawab iya atau tidak," timpal hakim.
"Tidak," jawab Irfan.
"Tidak, ya begitu," kata hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kuasa hukum Agus pun menyatakan akan mengkonfrontasi kesaksian Irfan ini dengan saksi lain. Sebab data yang mereka peroleh, Irfan pernah menjadi anggota Satgassus Merah Putih dengan nomor 302.
Mendengar itu, hakim meminta kepada kuasa hukum Agus menunjukkan kartu anggota Irfan jika benar tergabung Satgassus Merah Putih.
"Belum bisa saat ini," kata dia.
Akhirnya jaksa pun ikut berkomentar. Jaksa keberatan atas pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum Agus karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
"Majelis mohon kami penuntut umum kami keberatan betul karena tidak berhubungan dengan fungsi-fungsi dia sebagai saksi di sini, penyebutan yang bias itu tolong lah untuk dihentikan apa hubungannya Satgas Merah Putih," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk menunjukkan kedekatan yang...," kata kuasa hukum Agus tetapi dipotong jaksa.
"Perbuatan pidana enggak ada hubungan satgas itu," kata jaksa.
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto (kedua kiri), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hakim kembali menengahi. Hakim menilai kesaksian soal Satgas dan KM 50 itu memiliki keterkaitan.
"Sebentar, begini ya, ini juga beberapa keterkaitan termasuk dengan KM 50, dari Saudara (nunjuk PH) juga yang menanyakan kepada Acay kan begitu. Itu juga terkait juga dengan Satgas Merah Putih. Kalau Saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu," kata hakim.
"Siap karena saya tidak, belum pernah menjalankan tugas dari Merah Putih," jawab Irfan.
"Enggak apa-apa, tapi ada nomor anggota yang disebutkan tadi. Kan gitu. Tolong diperlihatkan kalau seperti ada," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Baik Yang Mulia nanti akan kami pertunjukkan," kata kuasa hukum Agus.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, Acay disebut merupakan tim CCTV Kasus KM 50 yang mengusut tewasnya pengawal Habib Rizieq. Dalam peristiwa pembunuhan Yosua, ia dihubungi Hendra melalui Agus saat akan mengamankan CCTV di lokasi pembunuhan di Duren Tiga.
Acay disebut juga sebagai penghubung antara Hendra Kurniawan dengan Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Meski soal keanggotaan tim CCTV di KM 50 telah dibantah oleh Acay.
Sementara terkait Satgassus Merah Putih, Acay mengaku pernah menjadi bagian dari Satgassus Merah Putih.
Satgassus ini dibentuk tahun 2019, era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Personel Satgassus ini terdiri dari unsur reserse, intelijen dan tim teknologi informasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari berbagai sumber, Tito awalnya membentuk Satgassus Merah Putih ini untuk meredam sejumlah aksi demonstrasi melalui pendekatan persuasif dan intensif menjelang pelaksanaan pilkada serentak.
Sama halnya dengan Satgas Bom Bali dan Satgas Tinombala, Satgas Merah Putih ini juga memiliki misi tertentu dalam mengungkap sejumlah kasus besar.
Satgassus Merah Putih di bawah komando Ferdy Sambo dan Kasubsatgas Lidik Brigjen Pol Herry Heryawan mengungkap kasus sabu nyaris seberat satu ton atau 821 kilogram di Serang Banten pada 19 Mei 2020.
Kini, satgas tersebut sudah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ferdy Sambo pun kini terlibat kasus hukum karena pembunuhan Yosua.