Sidang 'IDI Kacung WHO', Jerinx Hadirkan Ibu Korban Rapid Test Kehilangan Bayi

20 Oktober 2020 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/10). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang perkara 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10) pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pemeriksan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa. Jerinx menghadirkan dua temannya, anggota band Superman is Dead (SID) Bobby Kool dan Eka Rock.
Selain itu, ada pasangan suami istri asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang merasa jadi korban rapid test. Mereka adalah I Gusti Ayu Arianti dan Nyoman Yudi Prasetya.
"Saksi yang kami hadirkan adalah salah satu korban dari prosedur rapid test. Dia sudah pecah ketuban tapi dipaksakan rapid test, tidak ditangani dan akhirnya beberapa jam bayinya setelah operasi meninggal," kata pengacara Jerinx, Gendo Suardana, kepada majelis hakim yang diketuai Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Sementara itu, Arianti mengaku setuju dengan opini Jerinx untuk menolak rapid test bagi ibu hamil.
ADVERTISEMENT
"Saya setuju (menolak rapid test bagi ibu hamil) karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan Bapak Jerinx. Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan saya alami apa yang dibilang sama Bapak Jerinx," kata dia.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
Kesaksian ibu hamil itu berkaitan dengan postingan Jerinx di Instagram 'IDI Kacung WHO'. Jerinx menulis unggahan itu lantaran didasari banyaknya ibu hamil yang menjadi korban kebijakan dokter mengharuskan rapid test sebelum persalinan.
Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI kacung World Health Organization (WHO) di akun instagramnya. Drummer SID itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)