Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Investasi Emas Skema Ponzi Rp 1 T Ditunda, Terdakwa Tak Siap Jawab
23 Maret 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana pembuktian adanya kerugian korban dalam kasus pidana investasi emas dengan modus skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang batal dilakukan hari ini, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng menunda sidang karena terdakwa bernama Budi Hermanto dan penasihat hukumnya belum siap memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan korban penipuan dan pencucian uang.
Kuasa hukum 8 korban dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang menyesali hal tersebut. Karena menurut dia, seharusnya Budi Hermanto atau penasihat hukumnya telah mempersiapkan jawaban.
Musababnya, majelis hakim sudah memberikan waktu selama 1 minggu dari sidang sebelumnya, yaitu: 16 Maret hingga 23 Maret 2022.
"Pada dasarnya yang menunggu jawaban dan sikap terdakwa bukan hanya 8 orang korban yang kami dampingi, tetapi juga ratusan korban lain. Terutama komitmen korban untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya sangat besar," ujar Rasamala Aritonang dalam keterangannya, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
Rasamala mengatakan terdakwa harus menjelaskan keberadaan emas senilai ratusan miliar atau triliunan yang menjadi hak korban.
"Kami berharap, pada persidangan berikutnya, Senin, 28 Maret 2022 terdakwa dan penasihat hukumnya telah siap dengan jawaban dan menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian para korban ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Rasamala mengatakan Visi Law Office juga mulai dihubungi oleh sejumlah korban kejahatan lainnya yang mengatakan juga menderita kerugian akibat perbuatan Budi Hermanto.
Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar, kata dia, juga seharusnya bisa dijelaskan oleh Budi Hermanto. Terutama tentang keberadaan aset dengan nilai yang diduga mencapai ratusan miliar atau hingga triliunan rupiah.
"Lebih dari itu, ke depan kami berharap, penggunaan Pasal 98 KUHAP semakin mendapat tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan pemulihan korban kejahatan benar-benar menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia," ujar Rasamala.
ADVERTISEMENT
"Upaya pemulihan korban tersebut juga membutuhkan perhatian dari lembaga negara lain seperti PPATK untuk menelusuri aset-aset hasil kejahatan, LPSK yang memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta instansi penegak hukum lainnya," lanjut Rasamala.
Live Update