Sidang Jerinx Digelar Tatap Muka, Wartawan Dilarang Masuk

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Jerinx akhirnya digelar secara tatap muka atau offline di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja, dimulai pada pukul 10.00 WITA.
Pantauan kumparan, terdakwa Jerinx tampak hadir menggenakan pakaian hitam putih, bermasker hitam. Dia didampingi keluarganya, sejumlah Tim Penasihat Hukum dan beberapa pendukungnya.
Keluarga yang hadir di antaranya I Wayan Arjono (ayah Jerinx) dan istrinya serta Nora Alexandra (istri Jerinx).
Sidang ini dihadiri dengan peserta terbatas dan jaga jarak. Sebelumnya, Ketua PN Denpasar Soebandi, mengatakan jumlah peserta di ruang sidang maksimal 20 orang.
"Untuk perkara Jerinx sendiri, pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya berjumlah 20 orang, tidak termasuk Majelis Hakim, JPU, Advokat serta pengamanan," kata Soebandi saat dihubungi, Senin (12/10).
Tak Ada Pengeras Suara di Sidang Jerinx
Sayangnya, dalam sidang kali ini, para wartawan baik dari media cetak, televisi dan online tidak diperkenankan masuk. Alasan para petugas kuota peserta telah terpenuhi, 20 orang.
Wartawan hanya diperkenankan masuk bergantian selama 1 menit untuk mengambil potret dan video. Bahkan, tak ada pengeras suara yang disediakan agar peserta di luar ruang dapat mendengar persidangan.
