Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sidang JR Saragih Memanas, Anggota KPU Diusir Bawaslu dari Persidangan
28 Februari 2018 18:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Persidangan terkait status JR Saragih yang gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara, masih bergulir di Bawaslu. Namun sidang hari ini memanas diwarnai insiden pengusiran komisioner KPU, Benget Silitonga oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Bermula dari persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Bawaslu, yaitu ahli hukum administrasi negara, Riawan Tjandra. Tapi KPU keberatan dengan kesaksian Riawan yang justru beropini dan merugikan KPU.
Komisioner KPU, Benget, lalu menyanggah pertanyaan yang sedang diajukan oleh salah satu pimpinan sidang yaitu Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan kepada saksi ahli.
"Saudara dikeluarkan. Saudara itu menyeletuk saja!" kata pimpinan sidang sekaligus komisioner Bawaslu Hardi Munthe kepada Benget Silitonga saat sidang berlangsung.
Mendapat teguran itu, Benget langsung keluar dari ruang sidang. Benget menyayangkan saksi ahli tersebut beralih menjadi saksi fakta yang membedah kasus. Dalam hal ini untuk menilai persyaratan ijazah SMA JR Saragih yang jadi sebab dia gagal jadi cagub Sumut.
ADVERTISEMENT
"Keterangan-keterangannya justru menginterpretasi fakta-fakta yang sudah diperiksa kemarin. Bedah kasus, dan ini tidak relevan dengan saksi ahli," ucap Benget saat keluar dari ruang persidangan.
Menurut Benget, saksi ahli seharusnya dimintai pendapat sesuai keahliannya bukanlah diminta opini dan memberikan kesimpulan.
"Saya keberatan dikeluarkan dari sidang. Ya kami (jadi) tidak mendengar. Apa kami tidak punya hak untuk menyampaikan keberatan dalam persidangan?," imbuhnya.
Benget menilai jika memang Bawaslu Sumut ingin sidang ini dilakukan secara internal, harusnya sedari awal tidak mengundang KPU Sumut untuk hadir di persidangan.
JR Saragih gagal menjadi cagub Sumut karena tidak lolos persyaratan legalisir ijazah SMA. KPU mendasarkan pada surat penjelasan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa ijazah SMA JR Saragih tak pernah dilegalisir. Namun JR Saragih mengantongi surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI bahwa ijazah sudah dilegalisir.
ADVERTISEMENT
Live Update