Sidang Kasus Aspidum Kejati DKI: Saksi Mengaku Diminta Rp 100 Juta

14 Oktober 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
ADVERTISEMENT
Advokat Giordio Alexander mengaku diminta uang untuk meringankan hukuman kliennya bernama Hary Suwanda, yang akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Alexander mengaku diminta uang sebesar Rp 100 juta oleh pihak Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan advokat bernama Alfin Suherman.
Ia menduga uang akan diberikan kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto.
Hal itu disampaikan oleh Alexander saat menjadi saksi dalam sidang Sendy dan Alfin Suherman yang duduk sebagai terdakwa. Untuk Agus sendiri perkaranya belum disidangkan.
"Kalau mereka bilang akan serahkan Rp 200 juta. Yang diminta ke kami Rp 100 juta, dari pihak mereka Rp 100 juta," kata Alexander di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Menurut Alexander, uang akan diberikan agar meringankan tuntutan yang akan disampaikan jaksa pada sidang tuntutan Hary. Alexander menduga uang akan diberikan kepada Aspidum Agus Winoto.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak sebutkan namanya. Saya bicara dengan Heru, analogi saya mungkin (uang untuk) Aspidum," ujar Alex.
Dalam dakwaan Sendy, Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.
Sendy melaporkan keduanya ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI. Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Karena sudah berdamai, Sendy bersepakat dengan Hary agar tuntutan kepada Hary diringankan.
Menurut Alexander, Alpin menunjukan lewat ponselnya bahwa tuntutan Hary tadinya akan dituntut 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Diperlihatkan dari handphone Alpin, dari 3 tahun menjadi 2 tahun," ucapnya.
Pada sidang tuntutan, Hary dituntut 2 tahun sesuai dengan apa yang disampaikan Alpin.
Dalam kasus ini, Sendy Pericho dan Alfin Suherman didakwa menyuap Agus Winoto, serta jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta, Arih Wita Suranta. Jaksa KPK mendakwa Sendy dan Alfin memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 350 juta.