Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sidang Kasus BTS Johnny Plate, Jaksa Hadirkan 2 WN China
24 Agustus 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8). Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang hari ini, ada 7 saksi yang dihadirkan jaksa. Dua di antaranya ialah Warga Negara China.
"Ada 7 saksi Yang Mulia hari ini. Namun demikian, ada 2 WN China sehingga sekaligus kami hadirkan penerjemah," kata jaksa.
"[Kedua saksi WN China] Tidak bisa bahasa Indonesia," ujar jaksa.
Pada sidang itu, seorang penerjemah bernama Asrofil Hidayah dari Kejaksaan dihadirkan. Ia pun turut disumpah oleh hakim.
"Saudara sudah disumpah, jadi Saudara betul-betul menerjemahkan sesuai dengan apa yang disampaikan ya, dan juga sebaliknya dari bahasa Indonesia Saudara sampaikan ke mereka berdua ini dalam bahasa Mandarin," kata hakim.
Kedua WN China yang dimaksud ialah Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia dan Deng Mingsong selaku Direktur Sales Fiberhome Technologies Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Konsorsium Fiberhome menggarap pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
Masih dalam dakwaan, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapat keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490 terkait kasus BTS ini.
Bersama dengan 2 WN China itu, ada lima saksi lain yang dihadirkan jaksa. Mereka ialah Budi Prasetyo (Direktur PT Multitrans Data), Bastian Sembiring (pensiunan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia/Telkominfra), Jemy Sutjiawan (Dirut PT Sansaine), Herman (Dirut PT Semesta Energi Service/Dirut Chakra Giri Energi Indonesia), dan Frans Rinaldy (Dirut PT Excelsia Mitraniaga Mandiri). Mereka merupakan bagian dari konsorsium, termasuk penerima pekerjaan subkontrak.
Dalam kasusnya, Johnny G. Plate dkk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tower atau BTS 4G.
ADVERTISEMENT
Mereka memperkaya diri dan kelompok dari proyek tersebut hingga kemudian merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.