Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Bantah Terima Uang Rp 5 M dari Korban
12 Desember 2022 22:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali digelar di PN Bale Bandung. Ada sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut, salah satunya eks ajudan Irfan, Panji Prawinugraha.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangannya di persidangan, Panji membantah keterangan korban, Stelly Gandawijaya. Dalam dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang Rp 5 miliar kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa buah kardus untuk investasi dua SPBU di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Sukabumi.
"Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?" tanya anggota Majelis Hakim Saut Erwin Hartono, Senin (12/2).
"Enggak pernah, karena 18 Juni 2018 itu saya cuti bersama," kata Panji.
Ketika itu, selaku ASN Panji mengaku sedang menjalani cuti bersama Idul Fitri sehingga tak pernah dititipi uang Rp 5 miliar oleh Stelly. Dengan begitu, ada keterangan yang berbeda antara keterangan saksi dengan dakwaan.
Usai persidangan, kuasa hukum Irfan, Radhitya A. Sadiqien menilai keterangan yang disampaikan saksi telah sesuai dengan fakta. Panji, sambung dia, tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus, bahkan tanggal 18 Juni pas Idul Fitri, ASN semua cuti bersama," kata dia.
Dengan adanya sejumlah keterangan yang tak sesuai, Radhitya menilai dakwaan jaksa yang dikenakan pada kliennya berisi kebohongan. Diketahui dalam sidang sebelumnya, Stelly sempat mengubah keterangan soal kerugian yang diderita dalam dakwaan dari semula sebesar Rp 58 miliar menjadi Rp 77 miliar.
"Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar, majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini bia sampaikan bahwa banyak bohongnya lah," ucap dia.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti ucapan Stelly yang mengaku pernah dimintai uang oleh Irfan guna kepentingan membantu kampanye Deddy Mizwar dan Deddy Mulyadi pada pemilihan Gubernur Jabar 2018 hingga Cellica Nurrachdiana untuk Pilkada Karawang 2020. Perihal adanya permintaan uang itu langsung dibantah oleh kliennya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan tidak pernah ada di BAP yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kita, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat [Stelly]" sambung Kuasa Hukum Irfan lainnya, Rendra T. Putra.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia tetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan oleh Stelly atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban juga sempat dirayu oleh kedua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang bakal digunakan tempat tinggal karyawan SPBU.
ADVERTISEMENT