Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sidang Kasus HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini di PN Makassar, Dipantau KY
21 September 2022 11:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014 dijadwalkan mulai digelar pada hari ini, Rabu (21/9). Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs PN Makassar, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jalannya sidang.
Dalam perkara HAM berat Paniai ini, satu orang dari institusi TNI duduk sebagai terdakwa. Ia adalah Mayor INF. Purn Isak Sattu.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Ketika itu, warga sipil tengah aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Akibat kejadian tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Masih merujuk situs pengadilan, ada dua dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwan. Dalam salah satu potongan dakwaan dikutip dari SIPP PN Makassar, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu didakwa melakukan penyerangan langsung terhadap masyarakat sipil: berupa pembunuhan dan tidak berusaha mencegah atau menghentikan penyerangan padahal dia sebagai komandan militer saat itu.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya," begitu bunyi dakwaan dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
Saat kejadian, Isak berkedudukan selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya.
Salah satu yang masuk koordinasinya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT, bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Koramil 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai.
ADVERTISEMENT
Dari itu, Isak diduga mengetahui serangan itu, padahal punya kuasa untuk menghentikan.
"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," lanjut dakwan itu.
Atas perbuatannya, ia terdakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Serta Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
ADVERTISEMENT
Dipantau KY
Komisi Yudisial (KY) akan memantau langsung jalannya persidangan pelanggaran HAM Berat Paniai tersebut. Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan atas inisiatif KY untuk menjaga kemandirian hakim dalam memutus perkara.
"Komisi Yudisial telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Pemantauan ini dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Kata Miko, pemantauan Komisi Yudisial tersebut juga mendapatkan permohonan dari elemen masyarakat sipil.
"Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," pungkasnya.