Sidang Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: Jaksa Ungkap Chat 'Mr K'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap isi chat dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif. Dalam isi percakapan itu, ada sosok yang disebut sebagai 'Mr K'.
Hal itu terungkap dalam sidang yang menghadirkan Dirut PT Taspen 2013–2020, Iqbal Latanro, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Iqbal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius NS Kosasih. Kosasih merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen 2020–2024.
Sementara ketika Iqbal Latanro menjabat Dirut Taspen, Kosasih menjabat direktur investasi.
Dalam sidang, jaksa mengkonfirmasi ke Iqbal terkait nomor kontak yang dikirimkan pesan oleh 'Mr K'. Sosok 'Mr K' itu disebut merujuk pada Kosasih.
"Di sini Bapak lihat ke layar, ini adalah chat WA [WhatsApp] yang di sini dikirim oleh Mr K, yang pada sidang sebelumnya diakui terdakwa Antonius ini adalah nomor beliau, yang dikirimkan ke nomor HP +62811454455. Nah, pertanyaannya apakah 4455 betul nomor Bapak?" tanya jaksa ke Iqbal, dalam persidangan, Senin (28/7).
"0811454455," jawab Iqbal.
"Iya, itu nomor Bapak, ya?" tanya jaksa.
"Iya," timpal Iqbal.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Iqbal apakah mengingat isi pesan yang dikirimkan oleh 'Mr K' kepadanya. Akan tetapi, Iqbal meminta jaksa untuk membacakan isi pesan yang dimaksud.
"'Assalamualaikum, yang terhormat, Pak Iqbal. Terlepas dari apa pun putusan pengadilan, kami sudah menemukan solusi terbaik agar seluruh nilai pokok investasi bisa kembali utuh dengan metode yang tadi kami jelaskan ke Bapak, kami melakukan rapat dengan pihak Insight dan Bahana'," ucap jaksa membacakan isi pesan 'Mr K' tersebut.
"Kemudian, pada intinya, seseorang Mr K ini, terdakwa Kosasih, menyampaikan kepada Bapak bahwa terlepas dari keputusan pengadilan yang sidang PKPU tadi sudah ditemukan dilakukan rapat dengan Insight dan Bahana. Bapak masih ingat?" tanya jaksa.
Akan tetapi, Iqbal justru tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari pesan 'Mr K' tersebut. Ia mengaku serba salah menjawab pertanyaan yang dilontarkan jaksa.
Iqbal pun menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan di luar rapat bersama jajaran direksi.
"Saya ini serba salah menjawab, ya. Pertama, saya itu bukan orang yang suka buka WA, jarang sekali buka WA. Kemudian kedua, keputusan itu ditulis chat seperti ini bukan tradisi saya, boleh Bapak tanya orang sekeliling saya termasuk keluarga saya, saya jarang menulis chat seperti ini. Jadi, saya serba salah menjawab," ujar Iqbal.
"Kedua, boleh tanya satu tim dengan saya, saya tidak pernah mengambil keputusan di luar rapat bersama," imbuh dia.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian mengambil alih dan mengkonfirmasi ulang terkait nomor yang dikontak 'Mr K' dan telah diakui oleh Iqbal sebagai miliknya.
"Tetapi, saksi akui itu nomor, dibalas enggak?" tanya Hakim Purwanto.
"Ada dibalas, 'alhamdulillah, saya bersyukur atas solusi dan sikap profesional, terima kasih'," tutur jaksa menimpali.
Hakim Purwanto kemudian mengkonfirmasi kepada Iqbal terkait pesan balasan tersebut.
"Ingat enggak?" tanya Hakim Purwanto.
"Yang pendek itu gaya saya, Pak," timpal Iqbal.
"Oke, dibenarkan saksi," ucap Hakim Purwanto.
Dakwaan Investasi Fiktif di PT Taspen
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
