Sidang Kasus Kerumunan 2 Kali Diskors, Habib Rizieq Ingin Baca Eksepsi di PN

23 Maret 2021 14:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab kembali diskors. Sidang kembali diskors sebab Habib Rizieq masih meminta sidang secara offline dan eksepsi dibaca langsung di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa pada sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (23/3). Sidang tetap digelar secara online.
Saat dibuka, pihak Habib Rizieq dan pengacara berkukuh ingin sidang secara offline. Sementara jaksa meminta hakim tetap menggelar sidang online.
Hakim menyebut semua keberatan akan dipertimbangkan. Pada sekitar pukul 12.00 WIB, sidang diskors hakim dengan pertimbangan jam makan siang serta ibadah salat zuhur.
Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, hakim mengingatkan agar sidang bisa segera digelar agar tidak ada waktu yang terbuang. Sebab, hakim terikat dengan ketentuan waktu agar perkara bisa selesai.
Berkas eksepsi sebelumnya sudah diserahkan pihak Habib Rizieq kepada majelis hakim.
"Supaya tidak terbuang watu, bagaimana ini dianggap dibacakan? setelah itu ada tanggapan lagi," kata Ketua Majelis Suparman Nyopa.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak pengacara Habib Rizieq tetap menginginkan sidang secara offline. Kuasa Hukum Habib Rizieq menyatakan sudah mengirimkan keberatan mengenai sidang online tersebut kepada hakim sejak 18 Maret lalu.
"Surat permohonan untuk sidang keberatan online sudah kita masukan dan diterima kepaniteraan PTSP tanggal 18 kemarin," kata Munarman kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Pihak pengacara Habib Rizieq kemudian mendatangi meja hakim untuk berdiskusi. Tak lama, giliran pihak jaksa penuntut umum yang mendatangi meja hakim.
Belum diketahui apa saja yang disampaikan, tetapi diduga erat kaitannya dengan mekanisme persidangan.
Atas dasar keberatan itulah, majelis hakim kembali menskors persidangan untuk mendiskusikan mengenai keberatan dari pihak Habib Rizieq.
"Jadi baik ya, karena masih ada yang majelis hakim ingin musyawarahkan untuk permohonan ini sehingga butuh waktu untuk membahas, majelis hakim, sehingga sidang ini kami skors ya sampai nanti kita sampaikan melalui humas ya nanti kapan dibuka kembali," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Maksudnya jangan langsung pulang, nanti setelah ini masih ada lagi, baik ya jadi sidang diskors," pungkas majelis hakim. Sidang yang baru dibuka beberapa menit itu kembali diskors.
Dalam perkaranya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan pelanggaran UU Kekarantinaan hingga terkait UU Ormas. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selain itu, Habib Rizieq juga sedang menjalani perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni perkara kasus data swab di RS Ummi.