Sidang Kasus Pembunuhan Remaja Open BO di Jaksel Digelar Rabu, 12 Maret

6 Maret 2025 21:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan Arif Nugroho alias Sebastian dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam kasus dugaan pembunuhan remaja open BO. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang perdana digelar setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono sudah menetapkan sidang yang pertama yaitu hari Rabu tanggal 12 Maret 2025," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Awal Mula Kasus

Pembunuhan tersebut terjadi pada 22 April 2024. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke. Mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
ADVERTISEMENT
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa

Arif Diduga Diperas AKBP Bintoro

Dalam perjalanan kasusnya, Arif diduga diperas oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Bintoro.
Dugaan pemerasan itu bermula ketika mantan pengacaranya, Evelin Dohar Hutagalung, meminta Arif untuk menjual mobil mewah miliknya seharga Rp 6,5 miliar.
Evelin berdalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk mengurus perkara yang menjerat Arif.
ADVERTISEMENT
Karena percaya, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil itu. Namun setelah itu, Evelin malah menghilang. Mobil dan uang hasil penjualan pun tak pernah diberikan.
Diduga sebagian hasil penjualan telah diberikan ke jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk Bintoro.
Saat ini, Bintoro telah diproses atas dugaan pelanggaran etiknya. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Bintoro mengajukan banding.