Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental: Klk Bambang Ternyata Paman dari Sertu Akbar
10 Februari 2025 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq479pddejkz2j3ngfa6y9n.jpg)
ADVERTISEMENT
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman. Kasus itu melibatkan 3 prajurit TNI AL, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan terungkap bahwa Klk Bambang masih punya hubungan keluarga dengan Sertu Akbar.
"Bahwa Terdakwa-1 (Bambang) dan Terdakwa-2 (Akbar) masih memiliki hubungan keluarga. Di mana, Terdakwa-1 adalah paman dari Terdakwa-2," kata oditur militer saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
Sementara, Sertu Rafsin merupakan junior dari Sertu Akbar di Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Dalam kasusnya, Klk Bambang dan Sertu Akbar didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman.
Bambang menembak Ilyas hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Penembakan dilakukan menggunakan senjata api milik Akbar.
Penembakan terjadi karena Bambang, Akbar, dan Rafsin, dituding telah mengambil mobil rental jenis Honda Brio milik Ilyas. Padahal, mobil itu dibeli oleh Rafsin dari seseorang yang merental mobil itu bernama Ajat.
Saat Ilyas hendak mengambil kembali mobil tersebut, Akbar dan Bambang melakukan perlawanan karena tak merasa mencurinya. Tembakan terpaksa dilepaskan hingga menewaskan Ilyas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Klk Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.