Sidang Kasus PT DSI: Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Usai Dirinya Tak Menjabat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, yang merupakan eks Direktur PT DSI, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7).

Dalam eksepsi tersebut, Mery meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.

Hal itu disampaikan Mery melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri.

"Nota keberatan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan untuk memastikan setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak," ujar Abdul Bari.

Poin utama keberatan Mery adalah soal masa jabatan. Ia menegaskan setelah tidak lagi menjabat sebagai Direksi, dirinya sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI.

"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya," kata Mery dalam nota keberatan.

Ia menyebut seluruh kegiatan yang kini dipersoalkan justru berjalan setelah dirinya mengundurkan diri.

"Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," tegasnya.

Mery juga menyebut kegiatan internal campaign dijalankan setelah ia tidak lagi berada di struktur Direksi.

"Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Untuk membuktikan dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan terkait operasional DSI.

Ia merinci dokumen yang diminta mulai dari dokumen perubahan pengurus, data lender pertama, borrower pertama, penghimpunan dana pertama, penyaluran pembiayaan pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga pihak yang memiliki akses ke rekening perusahaan.

"Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali," kata Mery.

Ia juga menyinggung nama Taufiq Aljufri yang menurutnya harus menjelaskan siapa yang memimpin dan mengendalikan DSI pada periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung.

"Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu," ujarnya.

Dukung Kepentingan Lender

Mery menegaskan eksepsi yang diajukan bukan untuk mengesampingkan hak para lender. Ia justru mendukung agar seluruh fakta dibuka agar ada kepastian hukum.

"Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan," tegasnya.

"Saya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender. Apabila kegiatan operasional dijalankan tanpa sepengetahuan saya, maka kepercayaan dan reputasi saya juga telah disalahgunakan," lanjut Mery.

Di akhir nota keberatan, Mery menyatakan akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada Majelis Hakim.