Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Zuhri, mengaku pernah diminta mengumpulkan uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Zuhri diperintahkan oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, untuk mengumpulkan uang dari seluruh Kepala Kantor Kemenag di wilayah Jawa Timur.
"Katanya untuk tambahan [biaya] transport Pak Menteri," ucap Zuhri saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10).
Menurut Zuhri, pengumpulan uang dilakukan saat Lukman menjadi pemateri di depan para Kepala Kantor Kemenag di Jatim, 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya.
Zuhri mengatakan tidak ada tarif patokan jumlah yang harus diberikan. Namun dari pemberian seluruh kepala kantor Kemenag itu, terkumpul uang sejumlah Rp 72 juta.
"Hanya spontanitas, ada yang kasih Rp 2 juta. Jumlah Rp 72 juta," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, uang untuk Lukman itu diberikan olehnya kepada Kabag Humas Kanwil Kemenag Jatim, Markus. Namun, tak semua uang diberikan ke Markus.
"Dikasih ke humas nama Markus, saya disuruh menyiapkan Rp 40 juta," kata Zuhri.
Zuhri tak mengetahui apakah uang itu sudah sampai ke tangan Lukman. Zuhri mengaku tugasnya hanya mengantar uang itu ke Markus.
Dalam kasusnya, Romy didakwa menerima suap bersama Lukman Hakim sebesar Rp 325 juta. Uang suap berasal dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Lukman dan Romy disebut menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dakwaan Haris, Lukman Hakim disebut menerima Rp 70 dalam dua kali pemberian. Pertama, diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Ketika itu, Haris dan Lukman bertemu untuk membahas proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman pun setuju membantu Haris.
"Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ujar jaksa.
Haris akhirnya lolos seleksi dan bahkan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Ia dilantik oleh Lukman pada 4 Maret 2019.
Tanggal 9 Maret 2019 atau lima hari setelahnya, Haris kembali menyerahkan uang. Kali ini sebesar Rp 20 juta. Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang.
Saat ini, Haris sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman 2 tahun penjara di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang. Ia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Lukman sudah membantah dan merasa tak pernah menerima uang. Ia bahkan terkejut mengetahui dakwaan itu.
"Saya sungguh terkejut, mengapa? Karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang di dakwaan itu, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu, Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," kata Lukman di di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (3/6).