Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan kembali digelar, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, agenda sidang ke-9 ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta. "Akan ada tiga saksi fakta hari ini," ujarnya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/2).
Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, akan menjadi saksi ahli dalam sidang ini. Sedangkan dua orang saksi fakta lainnya adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
Keduanya adalah nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (31/1), mereka tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.
Sejak sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kemananan sudah tampak berjaga di sekitar lokasi sidang. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ahok diduga melakukan penodaan agama atas pidatonya yang nenyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Atas kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT