Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno Terbuka Untuk Umum? Ini kata Polri

30 Juni 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno. Artinya, sidang KKEP PK kepada Brotoseno akan segera di gelar.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah nantinya sidang KKEP PK AKBP Brotoseno akan dibuka untuk umum?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut merupakan teknis dalam persidangan.
Namun, Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan terbuka kepada publik terkait hasil keputusan dari sidang KKEP PK Brotoseno.
“[Terbuka] umum atau tidak apakah keputusan nanti kami akan sampaikan ke publik. Tapi masalah umum ditonton sama umum itu teknis,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
“Bicara umum, itu tidak ada yang ditutupi. Apa pun keputusannya, Polri akan sampaikan kepada publik. Bukan berarti terbuka untuk umum, ditonton orang banyak, itu teknis,” tambahnya.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan Polri juga akan secara transparan memberikan informasi dari hasil sidang KKEP PK tersebut. Sebab, kewenangan saat ini telah diberikan kepada komisi KKEP PK AKBP Brotoseno.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas, apa pun keputusan yang nanti diputuskan komisi PK, kami transparan untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian dijelaskan bahwa KKEP PK wajib melaksanakan sidang paling lama 14 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP PK.
Untuk itu, Ramadhan menyebut nantinya sudah menjadi kewajiban komisi KKEP PK untuk menyampaikan hasil persidangan tersebut kepada publik dalam kurung waktu yang telah ditetapkan.
“Kita tunggu saja, kalau 14 hari setelah waktu yang diputuskan tanggal, kami hitung dari tanggal 29 [Juni] sampai 14 hari maka kewajiban daripada komisi untuk menyampaikan kepada publik. Kami akan menyampaikan kepada publik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan nantinya sidang KKEP PK akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Hari ini sudah disahkan oleh Pak Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
“Bapak Wakapolri nanti beranggotakan Irwasum [Wakil], kemudian dari Kadiv Propam, kemudian dari Kadivkum dan SDM,” tambahnya.
Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan nantinya tim tersebut akan bekerja secepatnya sesuai dengan arahan Kapolri.
“Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Waka untuk segera mungkin sidang ini digelar. Ini nanti kalau Pak Waka sudah mempersiapkan tim kemudian merapatkan dan akan mulai pelaksanaan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan KKEP AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada teman-teman,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Dedi memastikan setelah tim ini dibuat, mereka memiliki waktu 14 hari guna mempersiapkan sidang KKEP PK AKBP Brotoseno.
“Tim ini sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri akan bekerja secepatnya, karena memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.